Minggu, 18 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA


1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN







A. HUKUM

     Hukum  adalah system  yang  terpenting  dalam  pelaksanaan  atas  rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.

 a.Ciri-ciri dan sifat hukum :
    - adanya perintah atau larangan
    - perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
 b. Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.

Sumber hukum formal antara lain :

  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.


c)      Pembagian Hukum
       1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

  •  Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  •  Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
  •  Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar  Negara.
  •  Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.


       2. Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

  •  Hukum Tertulis, yang terbagi lagi atas :


  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya   dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. Hukum tertulis tak dikodifikasikan.


  • Hukum Tak Tertulis.


      3. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

  •   Hukum N asional ialah hukum dalam suatu Negara.
  •   Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
  •   Hukum Asing ialah hukum dalam Negara lain.
  •   Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.


     4. Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

  • Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
  • Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.


      5. Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

  • Hukum Material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain.
  • Hukum Formal ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajuka sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


    6. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


    7. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  • Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
  • Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.


     8. Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

  • Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum Publik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan warganegaranya.



  B.     NEGARA
       Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan  mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1.  mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu    dengan lainnya
  2.  mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan  besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
  
   a.       Sifat Negara
  • Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal   agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki.
  • Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  • Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
  
Bentuk Negara 
  • Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  • Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  • Negara dominion
    Negara-negara dominion berhak dan bebas mengurus masalah politk dalam dan luar negerinya sendiri.
  • Negara uni
    Uni adalah gabungan dari beberapa Negara yang dikepalai oleh seorang raja.
Ada dua macam :
  1. Uni riil : Suatu Negara disebut uni riil apabila Negara yang tergabung di dalamnya mengurus hubungan dengan Negara luar melalui badan milik bersama.
  2. Uni personil : Uni personil terjadi apabila dua Negara mempunyai seorang raja yang merangkap sebagai kepala Negara, tetapi semua urusan dalam negeri maupun luar negeri diatur oleh setiap Negara peserta.


    c.    Negara protectoral
       Protektorat ialah suatu Negara yang ada di bawah perlindungan Negara lain yang dianggap lebih    kuat. Biasanya, hubungan luar negeri dan pertahanannya diserahkan kepada Negara pelindung.

 Unsur-unsur Negara :
  •  harus ada wilayahnya
  •  harus ada rakyatnya
  •  harus ada pemerintahnya
  •  harus ada tujuannya
  •  harus ada kedaulatan

Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
a.       Sifat –sifat Kedaulatan
  •  Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  •  Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  •  Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak  dapat dibagi-bagi.
  •  Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
b. Sumber Kedaulatan
  1.   Teori Kedaulatan Tuhan
    Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
    menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
     2.    Teori Kedaulatan Rakyat
         Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas                nama rakyat.
·         Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
     3.   Teori Kedaulatan Negara
        Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
        kedaulatannya sendiri.
        Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
     4.  Teori Kedaulatan Hukum
·      Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.

    C. PEMERINTAH
      Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari pada Negara. Tanpa Pemerintah, maka Negara tidak ada yang mengatur. Untuk membedakan antara Pemerintah dan pemerintahan, maka istilah tersebut harus kita bedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam arti luas :
  • Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandasakan dasar Negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (Negara itu) demi tercapainya tujuan Negara.
  • Segala tugas, kewenangan, kewajiban Negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu Negara) demi tercapainya tujuan Negara.

    Pemerintahan dalam arti sempit :
  • Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di bidang eksekutif.
  • Kalau kita mengikuti Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
       Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :
  •        Pemerintah dalam arti luas :
    Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya (aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
  •       Pemerintah dalam arti sempit :
    Adalah hanya menunjukan kepada alat perlengkapan Negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.


2.      WARGA NEGARA DAN NEGARA

       Unsur penting suatu Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada  dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu Negara adalah meliputi semua orang yang bertempat  tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.  Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan
 menjadi     :

  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu :
  •  Penduduk Warga Negara atau Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
 Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.

      2. Bukan Penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara                     waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

     1)      Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu      :
  •  Kriterium kelahiran, berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu        :
    1. Menurut asas keibubapaan atau disebut juga “Ius Sanguinis”. Seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
    2. Menurut asas kelahiran atau “Ius Soli”. Seseorang memperoleh kewargangegaraanya
    berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut

Minggu, 11 Oktober 2015

BAB 4 PEMUDA DAN SOSIALISASI




1. INTERNALISASI BELAJAR DAN SEPESIALISASI

       Masa remaja adalah masa transisi dan secara psikolog sangat probloematis, Masa ini memungkinkan
mereka berada dalam anatomi ( keadaan tanpa norma atau hukum ).


ORIENTASI MENDUA
     Sedangkan  mengenai orientasi mendua, menurut Dr. Male. adalah orientasi yang bertumpu
pada harapan orang tua.
Sementara itu zulkarimen nasution mengutip pendapat ahli Konumikasi J. Kapper mengatakan kondisi bimbang yang dialami para remaja menyebabkan mereka melahap semua isi informasi tanpa seleksi.


PERAN MEDIA MASSA
     Ciri-ciri yang menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala. Masalah kepemudaan dapat di tinjau 
dari asumsi yaitu :
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.

2. Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri. Tafsiran-tafsiran klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.


Perlu Dikembangkan
    Arif Gosita SH yang berbicara mengenai kecenderungan-kecenderungan relasi orang tua dan remaja (KROR) menyatakan KROR positif merupakan faktor pendukung hubungan orang tua dan remaja yang edukatif. Sedangkan yang negatif merupakan faktor yang tidak mendukung karena bersifat destruktif dan konfrontratif.
    Sementara itu Suwarniayati Sartomo berpendapat, remaja sebagai individu dan masa pancaroba mempunyai penialaian yang belum mendalam terhadap norma, etika dan agama seperti halnya orang dewasa.




2. PEMUDA DAN IDENTITAS
   Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Yang menarik pada generasi ini adalah mempunyai permasalahan yang sangat bervariasi, di mana jika permasalahan ini tidak dapat diatasi secara proporsional maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan.

a. Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
       Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda ditetapkan oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor: 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978.
    Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda disusun berlandaskan :
1) Landasan idiil                    : Pancasila
2) Landasan konstitusional     : Undang-Undang Dasar 1945
3) Landasan Strategis             : Garis garis Besar Haluan Negara
4) Landasan Historis              : Sumpah Pemuda Tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17                                                      Agustus 1945
5) Landasan Normatif            : Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
     Dalam Hal ini Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
a) Generasi Muda sebagai Subyek pembinaan dan pengembangan
b) Generasi Muda sebagai Obyek pembinaan dan pengembangan.

b. Masalah dan Potensi Generasi Muda

1) Permasalahan Generasi Muda
    Berbagai permasalahan generasi muda muncul pada saat ini antara lain :
a) Dirasa menurunnya jiwa idealisme, patriotisme di kalangan masyarakat termasuk generasi muda.
b) Kekurang pastian yang dialami generasi muda terhadap masa depannya.
c) Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dan fasilitas pendidikan yang tersedia.
d) kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat penganguran/ setengah pengangguran
   dikalangan generasi muda.
e) Kurangnya Gizi yang menyebabkan hambatan perumbuhan dan perkembangan kecerdasan pada generaasi muda
f) Masih banyaknya perkawinan dibawah umur, terutama dikalangan masyarakat daerah pedesaan
g) pergaulan bebas
h) Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan  narkotika
i) Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.

2) Potensi - Potensi Generasi Muda
Potensi pada generasi muda antara lain :
a) Idealisme dan daya kritis
b) Dinamika dan Kreatifitas
c) Keberanian mengambil resiko
d) Optimis dan kegairahan semangat
e) Sikap kemandirian dan disiplin murni
f) Terdidik
g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
h) Patriotisme dan nasionalisme
i) Sikap kesatria
j) Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.
   Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berfikir agar ia dapat berperan dan berfungsi. Melaluiu proses sosialisasi, individu akan terwarnai cara berfikir dan kebiasan hidupnya dengan proses sosialisasi.
   Proses sosialisasi ini berarti tidak berhenti sampai pada keluarga, tapi masih ada lembaga lainnya
Tujuan pokok dari sosialisasi adalah :
1) Individu harus di beri ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupannya kelak.
2) Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3) pengendalian funsi - fungsi organik yang dipelajari dari latihan mawas diri yang tepat
4) Bertingkah laku dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga.




3. PERGURUAN DAN PENDIDIKAN.

A.   MENGEMBANGKAN POTENSI / GENERASI / MUDA
    Biasanya untuk mengembangkan potensi yang ada didalam diri kita ,biasanya dimulai mengetahuinya dari generasi muda atau masa muda ,karena di masa ini kita lebih gampang menggali potensi kita ,tidak mudah untuk mengetahui potensi yang ada di dalam diri kita ,dengan cara mencoba sampai akhirnya memndapatkan potensi yang ada didalam diri kita .CONTOH : saya tidak terbiasa dengan bermain bola tetapi setelah saya galih-galih ternyata saya lumayan berbakat di bidang bola tersebut akhirnya daya mulai terbiasa bermain bola pada akhirnya saya bisa main bola hingga sekarang.
Pola dasar Pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
  1. Landasan Idiil
  2.  Landasan Konstitusional
  3.  Landasan Strategis
  4.  Landasan Historis
  5.  Landasan Normatif

Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu :
·        
  1.       Generasi Muda sebagai Subyek
  2.          Generasi Muda sebagai Obyek


Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta pembangunan nasional.
Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda, contohnya :
  •          Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi muda.
  •          Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.
  •          Kawin Muda
  •          Pergaulan Bebas
  •          Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).
  •          Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda.
  •          Potensi – potensi Generasi Muda.
  •          Idealisme dan daya kritis
  •          Dinamika dan kreativitas
  •          Keberanian Mengambil Resiko
  •          Opimis dan kegairahan semangat
  •          Sifat kemandirian, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
  •          Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
  •          Patriotisme dan Nasionalisme
  •          Kemampuan menguasai ilmu dan teknologi


     B.  PENDIDIKAN DAN PERGURUANTINGGI.
     Pendidikan adalah usaha sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing – masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu – ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

Senin, 05 Oktober 2015

INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT

 1.        PERTUMBUHAN INDIVIDU


        Individu berasal dari kata latin (individuum) yang memiliki arti tak terbagi.
 Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tak dapat dibagi,  melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia peseorangan. Makna  manusia menjadi individu apabila pola tingkah lakunya hampir indentik dengan tingkah laku  massa yang bersangkutan.
     
        Individu dalam bertingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan :  meyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitas atau takluk terhadap kolektif, dan  mempengaruhi masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau.




B.    Pengertian Pertumbuhan

Walaupun terdapatnya perbedaan pendapat diantara para ahli, namun diakui bahwa pertumbuhan itu adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa. Perubahan ini pada lazimnya disebut dengan istilah proses.
Untuk selanjutnya timbul beberapa pendapat mengenai pertumbuhan dari berbagai aliran yaitu asosiasi, aliran psichologi Gestalt dan aliran Sosiologi.
Dapat dirumuskan suatu pengertian tentang proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiris luar melalui panca indera yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin sendiri yang menimbulkan reflexionis.
Menurut pendapat aliran psikologi Gestalt ini dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan itu adalah proses perubahan secara perlahan-lahan  pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal sesuatu secara keseluruhan baru kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
Menurut aliran sosiologi dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap bahwa pertumbuhan itu adalah proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial atau juga sosial kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan

Dalam membahas pertumbuhan itu ada bermacam-macam aliran, namun pada garis
besarnya dapat digolongkan ke dalam empat golongan, yaitu:
a   
a.  Pendirian nativistik

 Menurut para ahli dari golongan ini berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata  ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.

b    b.  Pendirian empiristik dan environmentalistik

 Pendirian ini berlawanan dengan pendapat nativistik. Para ahli berpendapat, bahwa pertumbuhan  individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperanan sama sekali.

c     c. Pendirian konvergensi dan interaksionisme

 Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya. Suatu  modifikasi yang terkenal yang sering dianggap sebagai perkembangan lebih jauh konsepsi  konvergensi ialah konsepsi interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa  interaksi antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

d.     d. Tahap pertumbuhan individu berdasar psikologi

 Pertumbuhan individu sejak lahir sampai masa dewasa atau masa kematangan itu melalui beberapa  fase sebagai berikut:
1     Masa vital yaitu dari 0.0 sampai kira-kira 2.0 tahun
2     Masa estetik dari umur kira-kira 2.0 tahun sampai kira-kira 7.0 tahun.
3     Masa intelektual dari kira-kira umur 7.0 tahun sampai kira-kira umur 13.0 tahun atau 14.0 tahun.
a     Masa sosial atau remaja, kira kira umur 13 tahun atau 14 tahun sampai kira kira 20 dan 21 tahun.

  2.        FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu    kelompok kecil dalam masyarakat. Kelompok ini, dalam hubungannya dengan perkembangan individu, sering dikenal dengan sebutan primary group.
Keluarga biasanya terdiri dari suami, isteri dan anak-anaknya. Anak-anak inilah yang nantinya berkembang dan mulai bisa melihat dan mengenal arti diri sendiri, dan kemudian belajar  melalui pengenalan itu. Apa yang dilihatnya, pada akhirnya akan memberikan suatu pengalaman  individual. Dari sinilah ia mulai dikenal sebagai individu.

A.   Pengertian Fungsi Keluarga 
Fungsi Keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

           B.  Macam-Macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi, yaitu:
        a)  Fungsi Biologis
        b)  Fungsi Pemeliharaan
        c)  Fungsi Ekonomi
        d)  Fungsi Keagamaan
        e)  Fungsi Sosial

      a)  Fungsi Biologis
Dengan fungsi ini diharapkan agar keluarga dapar menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena dengan perkawinan akan terjadi proses kelangsungan keturunan.
    
      b) Fungsi Pemeliharaan
         Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan sebagai berikut:
         1.  Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
         2.  Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
         3.  Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata, pagar tembok dan lain-lain

        c)  Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan manusia yang pokok, yaitu:

·         Kebutuhan makan dan minum
·         Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
·         Kebutuhan tempat tinggal
Sehubungan dengan fungsi ini keluarga juga berusaha melengkapi kebutuhan jasmani dimana keluarga (orang tua) diwajibkan berusaha agar anggotanya mendapat perlengkapan hidup yang bersifat jasmaniah baik yang bersifat umum maupun yang bersifat individual.

         d)  Fungsi Keagamaan
Dengan dasar pedoman ini keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

         e)  Fungsi Sosial
Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-peranan yang diharapkan akan mereka jalankan kelak bila sudah dewasa. Dengan fungsi ini diharapkan agar di dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan dan nilai- nilai kebudayaan.

Hubungan Antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A.  Makna Individu
Manusia adalah makhluk individu. Makhluk individu berarti makhluk yang tidak dapat dibagi-bagi, tidak dapat dipisah-pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai keseluruhan, sebagai kesatuan. Kegiatan manuia sehari-hari merupakan kegiatan keseluruhan jiwa raganya.

B.   Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan kelompok primer yang paling penting didalam masyarakat. Disini kita sebutkan 5 macam sifat yang terpenting, yaitu:

1.  Hubungan suami-isteri
Hubungan ini mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja

2.  Bentuk perkawinan dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara
Dalam pemilihan jodoh dapat kita lihat, bahwa calon suami-isteri itu dipilihkan oleh orang-orang tua mereka.

3.  Susunan nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Didalam beberapa masyarakat keturunan dihitung melalui garis laki-laki, ini disebut patrilineal. Ada yang melalui garis wanita, ini disebut matrilineal

4.  Milik atau harga benda keluarga
Dimanapun keluarga itu pasti mempunyai milik untuk kelangsungan hidup para anggota-anggotanya

5.  Pada umumnya keluarga itu tempat bersama/rumah bersama



       1)      Pengertian Desa
Sebenarnya desa itu adalah suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomi, politik dan kultural yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan juga dalam hubungannya dengan daerah lain.

2)      Unsur-Unsur Desa
-  Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta
    penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi, luas dan batas yang merupakan
    lingkungan geografis setempat.
-  Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan,
   persebaran dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
-  Tata kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan
    warga desa. Jadi menyangkut seluk-beluk kehidupan masyarakat desa.
  
    Ketiga unsur desa ini tidak lepas satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan.

3)      Fungsi Desa
Pertama, dalam hubungannya dengan kota, maka desa yang merupakan “hinterland” atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah pemberian bahan makanan pokok seperti padi, jagung, ketela, di samping bahan makanan lain seperti kacang, kedelai, buah-buahan, dan bahan makanan lain yang berasal dari hewan.
Kedua, desa ditinjau dari sudut potensi ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah (raw material) dan tenaga kerja (man power) yang tidak kecil artinya.
Ketiga, dari segi kegiatan kerja (occupation) desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan sebagainya.




aa